Modus Poktan, Tanah HGU Aktif Diperjual Belikan Secara Cicil

Deli Serdang, Globe Nusantara News

Bermoduskan kelompok tani ( Poktan ) tanah HGU aktif bebas diperjual belikan secara cicilan.

Diduga mafia tanah berkedok kelompok tani semakin hari semakin merajalela seolah ” hukum rimba ” yang berlaku.

Dengan terang terangan pihak marketing membuat kantor pemasaran dan plang reklame tanah kaplingan umum Sepakat Rahayu di desa Sei Rotan Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut  )

Bukankah ini sudah kelewat batas, Sepakat Rahayu diduga secara terbuka membodoh bodohi, menipu masyarakat.

Untuk itu diminta diminta kepada PTPN  2 tidak segan dan ragu mengambil tindakan tegas.

Menyeret mafia ke meja hukum karena negara kita negara hukum.

Persoalan ini tidak patut dibiarkan dan berlarut larut sebab akan pihak yang akan dirugikan. ( Tim )

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *